Anonim
Pakar keuangan · Financer
Minat masyarakat Indonesia terhadap investasi saham terus meningkat. Hingga Desember 2025, jumlah investor syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencapai 217.157 orang, naik 28% dibanding tahun sebelumnya.
Pertumbuhan ini memunculkan pertanyaan penting: apakah trading saham halal atau haram menurut Islam?
Di artikel ini, kami akan menjelaskan hukum trading saham dalam Islam berdasarkan Al-Quran, Hadist Rasul, Fatwa DSN-MUI, dan kaidah fiqih. Kami juga membahas kriteria saham syariah, praktik trading yang dilarang, serta cara memulai investasi saham yang sesuai syariah.
Saham adalah bukti kepemilikan seseorang atas sebagian nilai suatu perusahaan. Ketika Anda membeli saham, Anda menjadi pemilik sebagian kecil perusahaan tersebut.
Trading saham adalah kegiatan membeli dan menjual saham dalam jangka waktu relatif pendek. Seorang trader memantau pergerakan harga dan mencari keuntungan dari selisih harga beli dan jual.
Berbeda dengan investasi untuk pemula yang bersifat jangka panjang (buy and hold), trading lebih berfokus pada pergerakan harga harian atau mingguan.
Hukum trading saham dalam Islam didasarkan pada beberapa sumber utama. Berikut penjelasan lengkapnya:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya: "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Ayat ini menegaskan bahwa jual beli (termasuk saham) pada dasarnya halal, selama tidak mengandung unsur riba.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ
Artinya: "Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka." Transaksi saham termasuk perdagangan yang sah jika dilakukan tanpa paksaan dan dengan transparansi.
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Artinya: "Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu." (HR. Al Khomsah dari Hukaim bin Hizam). Hadist ini menjadi dasar pelarangan short selling dalam Islam.
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakpastian)." (HR. Muslim, Tirmizi, dan Nasa'i dari Ibnu Umar). Transaksi saham yang penuh spekulasi tanpa dasar analisis termasuk kategori gharar.
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Artinya: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibn Majah). Prinsip ini mendasari larangan manipulasi pasar dan insider trading.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan beberapa fatwa yang mengatur perdagangan saham di pasar modal:
Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa ini menetapkan bahwa:
Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek di Pasar Reguler. Fatwa ini mengatur bahwa transaksi efek di pasar reguler harus dilakukan secara tunai (bai' al-musawamah) dan melarang transaksi margin serta short selling.
Fatwa No. 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham. Ini adalah fatwa terbaru yang secara khusus mengatur saham dan memperkuat ketentuan sebelumnya.
Dalam kaidah fiqih (ilmu hukum Islam), hukum trading saham ditentukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang berlaku secara umum. Prinsip utamanya adalah:
Ada perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian besar ulama membolehkan trading saham selama memenuhi syarat-syarat syariah. Namun, sebagian ulama menganggap trading jangka pendek mendekati maysir jika dilakukan tanpa analisis fundamental dan hanya mengandalkan spekulasi harga.
Menurut perspektif NU Online, perbedaan utama terletak pada niat dan metode: investasi saham yang berbasis analisis fundamental dinilai lebih sesuai syariah dibanding trading harian yang bersifat spekulatif.
Hemat hingga jutaan rupiah dengan memilih broker saham terbaik di Financer. Nikmati masa pensiun dengan sejahtera
Bandingkan broker saham terbaik sekarangTidak semua saham termasuk saham syariah. OJK melalui Peraturan No. 8 Tahun 2025 menetapkan kriteria ketat untuk saham yang masuk Daftar Efek Syariah (DES):
Kriteria Kegiatan Usaha:
Kriteria Rasio Keuangan:
Per Desember 2025, terdapat 672 saham syariah dari total 956 saham yang terdaftar di BEI. Artinya, sekitar 70% saham di Indonesia masuk kategori syariah.
Anda bisa mengecek daftar saham syariah terbaru melalui Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) atau Jakarta Islamic Index (JII) yang diperbarui secara berkala oleh BEI.
Baca juga: Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Islam memerintahkan umatnya untuk memperoleh harta dengan cara yang dibenarkan syariat. Berikut praktik trading saham yang diharamkan:
Dari perspektif hukum Islam, ada perbedaan penting antara trading dan investasi saham:
Investasi saham (buy and hold) lebih sesuai dengan prinsip syariah karena:
Trading saham (buy and sell jangka pendek) memiliki risiko syariah yang lebih tinggi karena:
Menurut pandangan mayoritas ulama, kedua aktivitas ini diperbolehkan selama memenuhi prinsip syariah. Kuncinya ada pada niat, metode analisis, dan jenis saham yang diperdagangkan.
Berikut panduan agar aktivitas trading saham Anda tetap sesuai prinsip syariah:
Pilih Saham dari Daftar Efek Syariah (DES)
Pastikan saham yang Anda beli termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan OJK. Anda bisa mengecek melalui ISSI atau JII di situs BEI.
Gunakan Akun Reguler, Bukan Margin
Hindari akun margin trading yang melibatkan pinjaman berbasis bunga. Gunakan dana sendiri untuk bertransaksi agar terhindar dari riba.
Lakukan Analisis Sebelum Membeli
Pelajari laporan keuangan perusahaan (analisis fundamental) dan pergerakan harga (analisis teknikal). Trading tanpa analisis menyerupai judi yang diharamkan.
Hindari Spekulasi Berlebihan
Jangan membeli saham hanya karena rumor atau tren sesaat. Pastikan keputusan Anda berdasarkan data dan analisis yang memadai.
Jangan Melakukan Short Selling
Menjual saham yang belum Anda miliki dilarang dalam Islam. Pastikan Anda memiliki saham terlebih dahulu sebelum menjualnya.
Konsultasi dengan Ahli Syariah
Jika ragu, konsultasikan strategi trading Anda dengan ahli keuangan syariah atau lembaga seperti DSN-MUI untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip Islam.
Untuk memulai trading saham yang sesuai syariah di Indonesia, Anda perlu:
1. Buka rekening efek di perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan syariah. Beberapa sekuritas besar seperti BNI Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan MNC Sekuritas menawarkan Sharia Online Trading System (SOTS).
2. Pilih saham dari ISSI atau JII. Kedua indeks ini berisi saham-saham yang sudah lolos screening syariah oleh OJK.
3. Gunakan dana sendiri. Hindari fasilitas margin trading untuk menjaga transaksi tetap bebas riba.
4. Lakukan analisis sebelum membeli. Pelajari cara investasi saham dan bandingkan broker saham terbaik untuk menemukan platform yang sesuai kebutuhan Anda.
Baca juga: Hukum Forex Dalam Islam untuk memahami perbedaan hukum antara trading saham dan forex menurut syariah.
Trading saham hukumnya halal dan diperbolehkan selama memenuhi prinsip syariah: perusahaannya bergerak di bidang halal, transaksi bebas riba dan gharar, serta tidak melibatkan spekulasi murni. Hal ini diperkuat oleh Fatwa DSN-MUI No. 40/2003 dan No. 135/2020.
Tidak semua saham haram. Saham menjadi haram jika perusahaannya bergerak di bidang yang dilarang Islam (perjudian, minuman keras, makanan non-halal), atau jika rasio utang berbasis bunga melebihi 45% dari total aset. Saham yang masuk Daftar Efek Syariah (DES) sudah lolos screening dan aman untuk diperdagangkan.
Trading saham bukan riba selama menggunakan dana sendiri dan bukan pinjaman berbunga. Yang mengandung riba adalah margin trading, yaitu membeli saham dengan dana pinjaman dari perusahaan sekuritas yang dikenakan bunga.
Day trading (jual beli saham dalam hari yang sama) diperbolehkan selama dilakukan berdasarkan analisis, bukan spekulasi murni. Jika day trading dilakukan tanpa analisis dan hanya mengandalkan tebak-tebakan, maka mendekati maysir (judi) yang diharamkan.
Trading saham bukan judi jika dilakukan dengan analisis fundamental dan teknikal. Perbedaannya: judi sepenuhnya bergantung pada keberuntungan, sedangkan trading melibatkan riset terhadap kinerja perusahaan dan kondisi pasar. Namun, jika seseorang membeli saham tanpa pengetahuan dan hanya menebak, itu menyerupai judi.
Investasi saham (buy and hold jangka panjang) lebih sesuai prinsip syariah karena berbasis kepemilikan dan analisis fundamental. Trading saham (jual beli jangka pendek) tetap halal, tetapi memiliki risiko syariah lebih tinggi karena unsur spekulasi yang lebih besar.
Punya pertanyaan tentang topik ini? Tanyakan pada komunitas.
Email terkonfirmasi. Komentar Anda muncul setelah ditinjau.
Tautan sudah kedaluwarsa. Kirim komentar Anda lagi.
Anonim
Pakar keuangan · Financer
Bandingkan broker saham
mulai dari Rp 0 setoran min.
10 opsi
Pialang teregulasi dan tepercaya
Bandingkan brokerBandingkan broker saham
mulai dari Rp 0 setoran min.
10 opsi
10 menit bacaInvestasi
7 menit bacaInvestasi
15 menit bacaInvestasi
5 menit bacaInvestasi
12 menit bacaInvestasi
Yuk, berlangganan *Financer Stacks* panduan keuangan mingguan yang membantu Anda menguasai dasar-dasar keuangan, meningkatkan pendapatan tambahan, dan menciptakan kehidupan di mana uang bekerja untuk Anda. Gratis!